Senin, 11 Mei 2009

Undang-Undang Tentang Desa Suatu Kebutuhan ?

Depdagri saat ini sedang getol-getolnya membahas rancangan UU tentang Desa, pembahasan dilakukan secara kontinue yg melibatkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari unsur birokrasi, aparatur pemerintah desa, lsm, dan akademisi .
draf UU tentang desa sendiri, kalo dikaji mirip atau bisa dikatakan sama dengan isi dari PP 72 Tahu 2005 tentang Desa, jadi sebenarnya hanya meningkatkan status dari PP menjadi UU.
dan kalo di kaji lebih dalam dfraf UU tersebut malah cenderung mengurangi kewenaangan desa, karena dalam beberapa pasal Draf UU tersebut, ada banyak hal yg seharusnya tidak diatur oleh pusat secara seragam... artinya hal-hal yg tidak krusial sudah seharusnya diantur secara mandiri oleh desa itu sendiri.
ada satu pernyataan dari salah satu orang peserta  pembahasan Draf UU tersebut, yaitu penanya yg berasal dari unsur akademisi, beliau menyatakan bahwa " jangan sampai penyusunan UU tentang Desa hanya dijadikan untuk alat untuk memuaskan dahaga akademik" nampaknya pernyataan ini ditujukan buat si penyaji yaitu mas eko sutoro dari akademisi STPMD Yogyakarta.

Tidak ada komentar: