PP72 tentang Desa, memerintahkankan agar sebagian urusan pemerintahan kabupaten agar bisa diserahkan ke desa... dan agar kuat maka ditetapkan dengan Peraturan daerah.
Ada banyak kabupaten yg belum menyerahkan sebagian urusan otonominya kepada desa. Walau PP 72 keluar sejak tahun 2005, namun Depdagri mestinya juga tahu bahwa PP 38 kan baru turun tahun kemarin .. jadi wajar dong kalo beberapa kabupaten belum menyerahkan urusan kabupaten ke desa.
Kita tahun permendagri nya yg mengatur tentang tatacara penyerahan urusan kedesa agak berbeda dengan PP 38 nya, sehingga bagi kabupaten yg belum buat perda penyerahan urusan, maka patokan kita adalah ke PP 38 yang ditindak lanjuti oleh setiap daerah dengan membuat Perda tentang urusan yg menjadi kewenangan Kabupate.
Baru dari Perda Urusan itulah... sebagian urusannya kita pilih man yang bisa diserahkan ke desa.
tapi prinsip.. kita pasti akan menyerahkan urusan kita ke desa kok, so depdagri jangan khwatir banget deh...
tunggu aja tahun ini selesai deh
Senin, 11 Mei 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar